Kamus Hukum · Hukum Keluarga & Waris

Pemisahan Harta Warisan

Disebut juga: boedelscheiding, pembagian warisan

Pemisahan harta warisan adalah tindakan membagi harta peninggalan yang semula dimiliki bersama oleh para ahli waris. Menurut KUHPerdata, tidak seorang ahli waris pun dapat dipaksa membiarkan harta warisan tetap tidak terbagi. Pembagian dapat dilakukan secara damai atau melalui pengadilan. Hasilnya sering dituangkan dalam akta notaris.

Contoh

Kelima bersaudara menandatangani akta pemisahan harta warisan di hadapan notaris.

Dasar hukum: Pasal 1066 KUHPerdata

Cari artikel tentang Pemisahan Harta Warisan →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp