Kamus Hukum · Hukum Keluarga & Waris
Pelaksana Wasiat
Disebut juga: executeur testamentair, eksekutor wasiat
Pelaksana wasiat adalah orang yang ditunjuk pewasiat untuk memastikan isi wasiat dijalankan setelah ia meninggal. Tugasnya antara lain mengurus harta peninggalan dan menyerahkan pemberian kepada penerima wasiat. Ia wajib bertanggung jawab kepada para ahli waris. Penunjukan dapat dilakukan dalam wasiat atau akta notaris.
Contoh
Notaris keluarga ditunjuk sebagai pelaksana wasiat untuk menyerahkan tanah kepada yayasan.
Dasar hukum: Pasal 1005 KUHPerdata
Cari artikel tentang Pelaksana Wasiat →
Istilah terkait
- Nikah Siri
- Nomor Induk Kependudukan
- Nusyuz
- Pembagian Waris Secara Damai
- Pembatalan Perkawinan
- Pemisahan Harta Warisan
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.