Kamus Hukum · Hukum Keluarga & Waris
Nikah Siri
Disebut juga: nikah bawah tangan, kawin siri
Nikah siri adalah pernikahan yang dilaksanakan menurut agama tetapi tidak dicatatkan pada lembaga resmi negara seperti KUA atau dinas kependudukan. Secara agama mungkin sah, tetapi negara tidak memiliki bukti perkawinannya, sehingga istri dan anak sulit menuntut hak seperti nafkah, harta bersama, dan warisan. Pernikahan ini dapat disahkan kemudian melalui isbat nikah.
Contoh
Seorang istri nikah siri tidak dapat menuntut harta bersama karena tidak punya buku nikah.
Dasar hukum: UU 1/1974 tentang Perkawinan
Cari artikel tentang Nikah Siri →
Istilah terkait
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.