Kamus Hukum · Hukum Keluarga & Waris
Nafkah Iddah
Nafkah iddah adalah nafkah, tempat tinggal, dan pakaian yang wajib diberikan bekas suami kepada bekas istri selama masa iddah setelah talak, kecuali istri dijatuhi talak ba'in atau nusyuz dan tidak hamil. Besarnya biasanya ditetapkan hakim pengadilan agama dengan mempertimbangkan kemampuan suami dan kebutuhan istri. Istri dapat menuntutnya dalam perkara cerai talak.
Contoh
Dalam putusan cerai talak, hakim menghukum suami membayar nafkah iddah sebelum ikrar talak diucapkan.
Dasar hukum: Pasal 149 KHI
Cari artikel tentang Nafkah Iddah →
Istilah terkait
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.