Kamus Hukum · Hukum Keluarga & Waris
Mut'ah
Disebut juga: mutah, nafkah mut'ah
Mut'ah adalah pemberian dari bekas suami kepada bekas istri yang diceraikannya, berupa uang atau barang, sebagai penghibur dan bentuk penghargaan. Mut'ah wajib diberikan dalam keadaan tertentu, misalnya istri diceraikan oleh suami dan bukan karena kesalahan istri. Besarnya disesuaikan dengan kepatutan dan kemampuan suami, dan dapat ditetapkan oleh hakim pengadilan agama.
Contoh
Hakim menetapkan suami yang menjatuhkan talak wajib memberi mut'ah berupa uang Rp15 juta kepada istrinya.
Dasar hukum: Pasal 149 dan 158 KHI
Istilah terkait
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.