Kamus Hukum · Hukum Keluarga & Waris
Nafkah Madhiyah
Disebut juga: nafkah lampau, nafkah terutang
Nafkah madhiyah adalah nafkah masa lalu yang seharusnya diberikan suami kepada istri tetapi tidak dibayarkan. Istri dapat menuntutnya di Pengadilan Agama, biasanya bersamaan dengan perkara perceraian. Hakim mempertimbangkan lamanya nafkah dilalaikan dan kemampuan suami. Tuntutan ini dapat gugur bila istri terbukti nusyuz.
Contoh
Dalam gugatan cerainya, istri juga menuntut nafkah madhiyah selama dua tahun ditelantarkan.
Dasar hukum: Pasal 80 Kompilasi Hukum Islam
Cari artikel tentang Nafkah Madhiyah →
Istilah terkait
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.