Kamus Hukum · Hukum Ketenagakerjaan

Pekerja Anak

Disebut juga: child labour, buruh anak

Pekerja anak adalah anak berusia di bawah 18 tahun yang dipekerjakan. Pada prinsipnya pengusaha dilarang mempekerjakan anak, kecuali untuk pekerjaan ringan bagi anak usia 13 sampai 15 tahun dengan syarat ketat seperti izin orang tua dan jam kerja maksimal tiga jam. Anak juga dilarang dipekerjakan pada bentuk pekerjaan terburuk.

Contoh

Pemilik bengkel yang mempekerjakan anak 12 tahun seharian penuh dapat dikenai sanksi pidana.

Dasar hukum: Pasal 68 sampai Pasal 75 UU No. 13 Tahun 2003

Cari artikel tentang Pekerja Anak →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp