Kamus Hukum · Hukum Ketenagakerjaan

Mediasi Hubungan Industrial

Disebut juga: mediasi disnaker

Mediasi hubungan industrial adalah penyelesaian perselisihan melalui musyawarah yang ditengahi mediator netral dari instansi ketenagakerjaan. Mediasi dapat menangani keempat jenis perselisihan hubungan industrial. Bila tercapai kesepakatan dibuat perjanjian bersama, dan bila tidak, mediator mengeluarkan anjuran tertulis.

Contoh

Setelah bipartit gagal, pekerja yang di-PHK mencatatkan perselisihannya ke dinas tenaga kerja untuk dimediasi.

Dasar hukum: Pasal 1 angka 11 dan Pasal 8 sampai Pasal 16 UU No. 2 Tahun 2004

Cari artikel tentang Mediasi Hubungan Industrial →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp