Kamus Hukum · Hukum Ketenagakerjaan
Mediasi Hubungan Industrial
Disebut juga: mediasi disnaker
Mediasi hubungan industrial adalah penyelesaian perselisihan melalui musyawarah yang ditengahi mediator netral dari instansi ketenagakerjaan. Mediasi dapat menangani keempat jenis perselisihan hubungan industrial. Bila tercapai kesepakatan dibuat perjanjian bersama, dan bila tidak, mediator mengeluarkan anjuran tertulis.
Contoh
Setelah bipartit gagal, pekerja yang di-PHK mencatatkan perselisihannya ke dinas tenaga kerja untuk dimediasi.
Dasar hukum: Pasal 1 angka 11 dan Pasal 8 sampai Pasal 16 UU No. 2 Tahun 2004
Cari artikel tentang Mediasi Hubungan Industrial →
Istilah terkait
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.