Kamus Hukum · Hukum Ketenagakerjaan
Masa Percobaan Kerja
Disebut juga: probation, masa training
Masa percobaan kerja adalah periode awal untuk menilai kecocokan pekerja dengan pekerjaannya. Masa percobaan paling lama tiga bulan dan hanya boleh diterapkan pada pekerja tetap (PKWTT). Selama masa percobaan, pekerja tetap berhak atas upah tidak kurang dari upah minimum, dan masa percobaan pada pekerja kontrak (PKWT) batal demi hukum.
Contoh
Karyawan kontrak yang diberi masa percobaan tiga bulan dapat menuntut agar masa itu tetap dihitung sebagai masa kerja kontraknya.
Dasar hukum: Pasal 58 dan Pasal 60 UU No. 13 Tahun 2003 jo. UU No. 6 Tahun 2023
Cari artikel tentang Masa Percobaan Kerja →
Istilah terkait
- Lembaga Kerja Sama Bipartit
- Lembaga Kerja Sama Tripartit
- Mangkir
- Mediasi Hubungan Industrial
- Mogok Kerja
- Pekerja Anak
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.