Kamus Hukum · Hukum Ketenagakerjaan

Mogok Kerja

Disebut juga: mogok, strike

Mogok kerja adalah tindakan pekerja secara bersama-sama menghentikan atau memperlambat pekerjaan, yang merupakan hak dasar pekerja dan serikat pekerja. Mogok harus dilakukan secara sah, tertib, dan damai sebagai akibat gagalnya perundingan, serta diberitahukan secara tertulis kepada pengusaha dan instansi ketenagakerjaan dalam jangka waktu tertentu sebelumnya.

Contoh

Serikat pekerja memberitahukan rencana mogok kerja kepada perusahaan dan dinas tenaga kerja setelah perundingan upah buntu.

Dasar hukum: Pasal 137 UU 13/2003

Cari artikel tentang Mogok Kerja →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp