Kamus Hukum · Hukum Ketenagakerjaan
Pekerja Harian Lepas
Disebut juga: PHL, buruh harian, freelance harian
Pekerja harian lepas adalah pekerja yang dipekerjakan untuk pekerjaan tertentu yang waktu dan volumenya berubah-ubah, dengan upah berdasarkan kehadiran. Perjanjian harian lepas termasuk bentuk PKWT. Bila pekerja bekerja 21 hari atau lebih selama tiga bulan berturut-turut, perjanjian harian lepasnya tidak berlaku lagi dan beralih menjadi PKWTT.
Contoh
Buruh bongkar muat yang dipanggil hanya saat kapal datang bekerja dengan status pekerja harian lepas.
Dasar hukum: PP No. 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan PHK
Cari artikel tentang Pekerja Harian Lepas →
Istilah terkait
- Mediasi Hubungan Industrial
- Mogok Kerja
- Pekerja Anak
- Pekerja Migran Indonesia
- Pekerja Rumah Tangga
- Pelatihan Kerja
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.