Kamus Hukum · Hukum Ketenagakerjaan

Pekerja Rumah Tangga

Disebut juga: PRT, asisten rumah tangga, domestic worker

Pekerja rumah tangga adalah orang yang bekerja pada orang perseorangan dalam rumah tangga untuk melaksanakan pekerjaan kerumahtanggaan dengan menerima upah. PRT tidak diatur secara rinci dalam UU Ketenagakerjaan, tetapi memiliki perlindungan dasar melalui peraturan menteri. Hak yang diatur antara lain waktu istirahat, cuti, dan kepesertaan jaminan sosial sesuai kesepakatan.

Contoh

Majikan dan PRT membuat perjanjian kerja tertulis yang mencantumkan upah, waktu istirahat, dan hari libur.

Dasar hukum: Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 2 Tahun 2015 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga

Cari artikel tentang Pekerja Rumah Tangga →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp