Kamus Hukum · Hukum Ketenagakerjaan
Pemberangusan Serikat Pekerja
Disebut juga: union busting
Pemberangusan serikat pekerja adalah tindakan menghalangi pekerja membentuk, menjadi anggota, atau menjalankan kegiatan serikat pekerja. Bentuknya antara lain PHK, mutasi, penurunan jabatan, intimidasi, atau tidak membayar upah karena aktivitas serikat. Perbuatan ini merupakan tindak pidana yang diancam penjara dan/atau denda.
Contoh
Pengurus serikat yang tiba-tiba dimutasi ke daerah terpencil setelah menggelar rapat anggota dapat melaporkan dugaan union busting.
Dasar hukum: Pasal 28 dan Pasal 43 UU No. 21 Tahun 2000
Cari artikel tentang Pemberangusan Serikat Pekerja →
Istilah terkait
- Pekerja Rumah Tangga
- Pelatihan Kerja
- Pemagangan
- Pemutusan Hubungan Kerja
- Penempatan Nonprosedural
- Pengadilan Hubungan Industrial
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.