Kamus Hukum · Hukum Ketenagakerjaan
Penempatan Nonprosedural
Disebut juga: PMI ilegal, unprocedural migration
Penempatan nonprosedural adalah pengiriman pekerja migran ke luar negeri tanpa melalui prosedur dan dokumen resmi yang ditetapkan hukum. Praktik ini membuat pekerja rentan terhadap eksploitasi, penipuan, dan perdagangan orang. Pelaku penempatan ilegal dapat dijerat pidana berdasarkan UU Pelindungan PMI maupun UU Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Contoh
Calo yang memberangkatkan warga desa ke luar negeri menggunakan visa turis untuk bekerja melakukan penempatan nonprosedural.
Dasar hukum: UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan PMI; UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
Cari artikel tentang Penempatan Nonprosedural →
Istilah terkait
- Pemagangan
- Pemberangusan Serikat Pekerja
- Pemutusan Hubungan Kerja
- Pengadilan Hubungan Industrial
- Pengawas Ketenagakerjaan
- Pengunduran Diri
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.