Kamus Hukum · Hukum Ketenagakerjaan
Pengunduran Diri
Disebut juga: resign, resign kerja
Pengunduran diri adalah berakhirnya hubungan kerja atas kemauan pekerja sendiri. Pekerja umumnya harus mengajukan permohonan tertulis paling lambat tiga puluh hari sebelum tanggal berhenti, tidak terikat ikatan dinas, dan tetap bekerja sampai tanggal tersebut. Pekerja yang mengundurkan diri tidak berhak atas pesangon, tetapi berhak atas uang penggantian hak dan uang pisah sesuai aturan perusahaan.
Contoh
Seorang karyawan menyerahkan surat resign sebulan sebelumnya dan menerima uang penggantian cuti yang belum diambil.
Dasar hukum: PP 35/2021
Cari artikel tentang Pengunduran Diri →
Istilah terkait
- Alih Daya
- Jaminan Kehilangan Pekerjaan
- Mogok Kerja
- Pemutusan Hubungan Kerja
- Pengadilan Hubungan Industrial
- Perjanjian Kerja Waktu Tertentu
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.