Kamus Hukum · Hukum Ketenagakerjaan
Penyakit Akibat Kerja
Disebut juga: PAK, occupational disease
Penyakit akibat kerja adalah penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan atau lingkungan kerja. Contohnya gangguan pendengaran karena kebisingan pabrik atau penyakit paru akibat debu. Penyakit ini dilindungi program Jaminan Kecelakaan Kerja.
Contoh
Pekerja tambang batu yang menderita silikosis dapat mengajukan klaim sebagai penyakit akibat kerja.
Dasar hukum: Peraturan Presiden No. 7 Tahun 2019 tentang Penyakit Akibat Kerja; PP No. 44 Tahun 2015
Cari artikel tentang Penyakit Akibat Kerja →
Istilah terkait
- Pengawas Ketenagakerjaan
- Pengunduran Diri
- Penutupan Perusahaan
- Peraturan Perusahaan
- Perjanjian Bersama
- Perjanjian Kerja
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.