Kamus Hukum · Hukum Ketenagakerjaan

Peraturan Perusahaan

Disebut juga: PP perusahaan, company regulation

Peraturan perusahaan adalah aturan tertulis yang dibuat pengusaha berisi syarat kerja serta tata tertib perusahaan. Perusahaan yang mempekerjakan sedikitnya sepuluh pekerja wajib memilikinya, kecuali sudah ada perjanjian kerja bersama. Peraturan perusahaan harus disahkan instansi ketenagakerjaan dan berlaku paling lama dua tahun sebelum diperbarui.

Contoh

Pabrik dengan 50 karyawan diwajibkan mendaftarkan peraturan perusahaannya ke dinas tenaga kerja setempat.

Dasar hukum: Pasal 108 sampai Pasal 115 UU No. 13 Tahun 2003 jo. UU No. 6 Tahun 2023

Cari artikel tentang Peraturan Perusahaan →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp