Kamus Hukum · Hukum Ketenagakerjaan
Perjanjian Bersama
Disebut juga: PB, settlement agreement
Perjanjian bersama adalah kesepakatan tertulis yang dibuat para pihak ketika perselisihan hubungan industrial berhasil diselesaikan, baik melalui bipartit, mediasi, maupun konsiliasi. Perjanjian ini mengikat dan wajib dilaksanakan para pihak. Perjanjian bersama didaftarkan di Pengadilan Hubungan Industrial agar dapat dimintakan eksekusi bila tidak dijalankan.
Contoh
Pekerja dan perusahaan menandatangani perjanjian bersama berisi besaran pesangon, lalu mendaftarkannya ke PHI.
Dasar hukum: Pasal 7 UU No. 2 Tahun 2004
Cari artikel tentang Perjanjian Bersama →
Istilah terkait
- Penutupan Perusahaan
- Penyakit Akibat Kerja
- Peraturan Perusahaan
- Perjanjian Kerja
- Perjanjian Kerja Bersama
- Perjanjian Kerja Waktu Tertentu
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.