Kamus Hukum · Hukum Ketenagakerjaan
Perjanjian Kerja Bersama
Disebut juga: PKB, collective labour agreement, CLA
Perjanjian kerja bersama adalah perjanjian hasil perundingan antara serikat pekerja dan pengusaha yang memuat syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak. Dalam satu perusahaan hanya boleh ada satu PKB untuk seluruh pekerja. Isi PKB tidak boleh lebih rendah dari ketentuan peraturan perundang-undangan.
Contoh
Serikat pekerja dan manajemen hotel menyepakati PKB baru yang menaikkan tunjangan makan dan menambah cuti khusus.
Dasar hukum: Pasal 116 sampai Pasal 135 UU No. 13 Tahun 2003
Cari artikel tentang Perjanjian Kerja Bersama →
Istilah terkait
- Peraturan Perusahaan
- Perjanjian Bersama
- Perjanjian Kerja
- Perjanjian Kerja Waktu Tertentu
- Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu
- Perselisihan Hak
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.