Kamus Hukum · Hukum Ketenagakerjaan

Perjanjian Kerja Bersama

Disebut juga: PKB, collective labour agreement, CLA

Perjanjian kerja bersama adalah perjanjian hasil perundingan antara serikat pekerja dan pengusaha yang memuat syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak. Dalam satu perusahaan hanya boleh ada satu PKB untuk seluruh pekerja. Isi PKB tidak boleh lebih rendah dari ketentuan peraturan perundang-undangan.

Contoh

Serikat pekerja dan manajemen hotel menyepakati PKB baru yang menaikkan tunjangan makan dan menambah cuti khusus.

Dasar hukum: Pasal 116 sampai Pasal 135 UU No. 13 Tahun 2003

Cari artikel tentang Perjanjian Kerja Bersama →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp