Kamus Hukum · Hukum Ketenagakerjaan

Penutupan Perusahaan

Disebut juga: lock out

Penutupan perusahaan adalah tindakan pengusaha menolak pekerja seluruhnya atau sebagian untuk menjalankan pekerjaan. Lock out merupakan hak pengusaha sebagai akibat gagalnya perundingan, tetapi tidak boleh dipakai sebagai balasan atas tuntutan normatif pekerja. Pengusaha wajib memberitahukan rencana lock out secara tertulis kepada pekerja dan instansi ketenagakerjaan sebelum dilaksanakan.

Contoh

Setelah perundingan upah buntu, perusahaan mengumumkan penutupan sementara pabrik dengan pemberitahuan tertulis tujuh hari sebelumnya.

Dasar hukum: Pasal 1 angka 24 dan Pasal 146 sampai Pasal 149 UU No. 13 Tahun 2003

Cari artikel tentang Penutupan Perusahaan →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp