Kamus Hukum · Hukum Ketenagakerjaan
Penutupan Perusahaan
Disebut juga: lock out
Penutupan perusahaan adalah tindakan pengusaha menolak pekerja seluruhnya atau sebagian untuk menjalankan pekerjaan. Lock out merupakan hak pengusaha sebagai akibat gagalnya perundingan, tetapi tidak boleh dipakai sebagai balasan atas tuntutan normatif pekerja. Pengusaha wajib memberitahukan rencana lock out secara tertulis kepada pekerja dan instansi ketenagakerjaan sebelum dilaksanakan.
Contoh
Setelah perundingan upah buntu, perusahaan mengumumkan penutupan sementara pabrik dengan pemberitahuan tertulis tujuh hari sebelumnya.
Dasar hukum: Pasal 1 angka 24 dan Pasal 146 sampai Pasal 149 UU No. 13 Tahun 2003
Cari artikel tentang Penutupan Perusahaan →
Istilah terkait
- Pengadilan Hubungan Industrial
- Pengawas Ketenagakerjaan
- Pengunduran Diri
- Penyakit Akibat Kerja
- Peraturan Perusahaan
- Perjanjian Bersama
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.