Kamus Hukum · Hukum Ketenagakerjaan
Pengawas Ketenagakerjaan
Disebut juga: labour inspector
Pengawas ketenagakerjaan adalah pegawai negeri yang bertugas mengawasi pelaksanaan hukum ketenagakerjaan di perusahaan. Pengawas dapat memeriksa tempat kerja, menerima pengaduan, dan menerbitkan nota pemeriksaan agar pelanggaran diperbaiki. Sebagian pengawas juga berwenang sebagai penyidik pegawai negeri sipil untuk tindak pidana ketenagakerjaan.
Contoh
Pekerja melaporkan upah di bawah minimum kepada pengawas ketenagakerjaan, yang kemudian memeriksa perusahaan.
Dasar hukum: Pasal 176 sampai Pasal 182 UU No. 13 Tahun 2003
Cari artikel tentang Pengawas Ketenagakerjaan →
Istilah terkait
- Pemutusan Hubungan Kerja
- Penempatan Nonprosedural
- Pengadilan Hubungan Industrial
- Pengunduran Diri
- Penutupan Perusahaan
- Penyakit Akibat Kerja
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.