Kamus Hukum · Hukum Ketenagakerjaan

Pekerja Migran Indonesia

Disebut juga: PMI, TKI, migrant worker

Pekerja Migran Indonesia adalah warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah bekerja dengan menerima upah di luar wilayah Indonesia. Negara wajib melindungi PMI sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja. Penempatan PMI hanya boleh dilakukan melalui badan pemerintah, perusahaan penempatan resmi, atau untuk kepentingan perusahaan sendiri.

Contoh

Calon pekerja yang akan berangkat ke Taiwan wajib terdaftar dan mengikuti orientasi pra-pemberangkatan sebagai PMI.

Dasar hukum: UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Cari artikel tentang Pekerja Migran Indonesia →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp