Kamus Hukum · Hukum Ketenagakerjaan
Pekerja Migran Indonesia
Disebut juga: PMI, TKI, migrant worker
Pekerja Migran Indonesia adalah warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah bekerja dengan menerima upah di luar wilayah Indonesia. Negara wajib melindungi PMI sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja. Penempatan PMI hanya boleh dilakukan melalui badan pemerintah, perusahaan penempatan resmi, atau untuk kepentingan perusahaan sendiri.
Contoh
Calon pekerja yang akan berangkat ke Taiwan wajib terdaftar dan mengikuti orientasi pra-pemberangkatan sebagai PMI.
Dasar hukum: UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Cari artikel tentang Pekerja Migran Indonesia →
Istilah terkait
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.