Kamus Hukum · Hukum Ketenagakerjaan

Mangkir

Disebut juga: absen tanpa keterangan, absenteeism

Mangkir adalah keadaan pekerja tidak masuk kerja tanpa keterangan tertulis dan bukti yang sah. Pekerja yang mangkir lima hari kerja atau lebih berturut-turut dan telah dipanggil secara patut dua kali secara tertulis dapat di-PHK karena dianggap mengundurkan diri. Pekerja tersebut tidak berhak atas pesangon, tetapi berhak atas uang penggantian hak dan uang pisah.

Contoh

Karyawan yang menghilang seminggu tanpa kabar dan tidak menanggapi dua surat panggilan dapat diputus hubungan kerjanya.

Dasar hukum: PP No. 35 Tahun 2021

Cari artikel tentang Mangkir →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp