Kamus Hukum · Hukum Ketenagakerjaan
Mangkir
Disebut juga: absen tanpa keterangan, absenteeism
Mangkir adalah keadaan pekerja tidak masuk kerja tanpa keterangan tertulis dan bukti yang sah. Pekerja yang mangkir lima hari kerja atau lebih berturut-turut dan telah dipanggil secara patut dua kali secara tertulis dapat di-PHK karena dianggap mengundurkan diri. Pekerja tersebut tidak berhak atas pesangon, tetapi berhak atas uang penggantian hak dan uang pisah.
Contoh
Karyawan yang menghilang seminggu tanpa kabar dan tidak menanggapi dua surat panggilan dapat diputus hubungan kerjanya.
Dasar hukum: PP No. 35 Tahun 2021
Cari artikel tentang Mangkir →
Istilah terkait
- Larangan PHK
- Lembaga Kerja Sama Bipartit
- Lembaga Kerja Sama Tripartit
- Masa Percobaan Kerja
- Mediasi Hubungan Industrial
- Mogok Kerja
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.