Kamus Hukum · Hukum Ketenagakerjaan
Larangan PHK
Disebut juga: alasan PHK terlarang
Larangan PHK adalah ketentuan yang melarang pengusaha memutus hubungan kerja karena alasan tertentu. Alasan terlarang antara lain sakit dalam jangka waktu tertentu, menjalankan ibadah, menikah, hamil atau melahirkan, menjadi anggota serikat pekerja, serta perbedaan agama, suku, atau jenis kelamin. PHK dengan alasan tersebut batal demi hukum dan pengusaha wajib mempekerjakan kembali pekerja.
Contoh
PHK terhadap karyawati karena ia hamil batal demi hukum dan perusahaan wajib mempekerjakannya kembali.
Dasar hukum: Pasal 153 UU No. 13 Tahun 2003 jo. UU No. 6 Tahun 2023
Cari artikel tentang Larangan PHK →
Istilah terkait
- Keselamatan dan Kesehatan Kerja
- Kesempatan Menyusui
- Kuota Pekerja Disabilitas
- Lembaga Kerja Sama Bipartit
- Lembaga Kerja Sama Tripartit
- Mangkir
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.