Kamus Hukum · Hukum Ketenagakerjaan
Kuota Pekerja Disabilitas
Disebut juga: affirmative quota disabilitas
Kuota pekerja disabilitas adalah kewajiban mempekerjakan penyandang disabilitas dalam jumlah minimal tertentu. Pemerintah, BUMN, dan BUMD wajib mempekerjakan paling sedikit 2 persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai. Perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit 1 persen dari jumlah pekerjanya.
Contoh
Perusahaan dengan 300 karyawan wajib mempekerjakan sedikitnya tiga penyandang disabilitas.
Dasar hukum: Pasal 53 UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas
Cari artikel tentang Kuota Pekerja Disabilitas →
Istilah terkait
- Kecelakaan Kerja
- Keselamatan dan Kesehatan Kerja
- Kesempatan Menyusui
- Larangan PHK
- Lembaga Kerja Sama Bipartit
- Lembaga Kerja Sama Tripartit
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.