Kamus Hukum · Hukum Ketenagakerjaan

Kuota Pekerja Disabilitas

Disebut juga: affirmative quota disabilitas

Kuota pekerja disabilitas adalah kewajiban mempekerjakan penyandang disabilitas dalam jumlah minimal tertentu. Pemerintah, BUMN, dan BUMD wajib mempekerjakan paling sedikit 2 persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai. Perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit 1 persen dari jumlah pekerjanya.

Contoh

Perusahaan dengan 300 karyawan wajib mempekerjakan sedikitnya tiga penyandang disabilitas.

Dasar hukum: Pasal 53 UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas

Cari artikel tentang Kuota Pekerja Disabilitas →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp