Kamus Hukum · Hukum Ketenagakerjaan
Kecelakaan Kerja
Disebut juga: work accident, occupational accident
Kecelakaan kerja adalah kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk dalam perjalanan dari rumah ke tempat kerja dan sebaliknya, serta penyakit akibat lingkungan kerja. Pekerja yang mengalaminya berhak atas perawatan dan santunan dari program Jaminan Kecelakaan Kerja. Pengusaha wajib melaporkan kecelakaan kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan instansi terkait.
Contoh
Karyawan yang terserempet motor dalam perjalanan berangkat kerja dapat mengklaim biaya pengobatan ke BPJS Ketenagakerjaan.
Dasar hukum: UU No. 40 Tahun 2004 tentang SJSN; PP No. 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JKK dan JKM
Cari artikel tentang Kecelakaan Kerja →
Istilah terkait
- Jaminan Kematian
- Jaminan Pensiun
- Keadaan Memaksa dalam PHK
- Keselamatan dan Kesehatan Kerja
- Kesempatan Menyusui
- Kuota Pekerja Disabilitas
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.