Kamus Hukum · Hukum Ketenagakerjaan

Jaminan Pensiun

Disebut juga: JP, pension security

Jaminan Pensiun adalah program BPJS Ketenagakerjaan untuk menjaga penghasilan peserta yang memasuki usia pensiun, cacat total tetap, atau meninggal dunia. Berbeda dari JHT, manfaatnya umumnya dibayarkan secara berkala setiap bulan. Untuk menerima manfaat bulanan, peserta harus memenuhi masa iur minimal yang ditentukan.

Contoh

Seorang pensiunan pabrik menerima uang pensiun bulanan dari program JP setelah membayar iuran lebih dari 15 tahun.

Dasar hukum: UU No. 40 Tahun 2004 tentang SJSN; PP No. 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun

Cari artikel tentang Jaminan Pensiun →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp