Kamus Hukum · Hukum Ketenagakerjaan
Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Disebut juga: JKP
Jaminan kehilangan pekerjaan adalah program jaminan sosial yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja yang mengalami PHK. Manfaatnya berupa uang tunai untuk beberapa bulan, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja. Pekerja harus terdaftar sebagai peserta dan memenuhi masa iuran tertentu. Pekerja yang mengundurkan diri atau habis kontrak umumnya tidak berhak atas JKP.
Contoh
Pekerja yang di-PHK karena perusahaan tutup mengajukan klaim JKP melalui aplikasi dan menerima uang tunai bulanan.
Dasar hukum: PP 37/2021 tentang Penyelenggaraan Program JKP
Cari artikel tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan →
Istilah terkait
- Alih Daya
- Mogok Kerja
- Pemutusan Hubungan Kerja
- Pengadilan Hubungan Industrial
- Pengunduran Diri
- Perjanjian Kerja Waktu Tertentu
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.