Kamus Hukum · Hukum Ketenagakerjaan
Jaminan Hari Tua
Disebut juga: JHT, old age security
Jaminan Hari Tua adalah program tabungan wajib BPJS Ketenagakerjaan yang dibayarkan sekaligus kepada peserta pada saat tertentu. Dananya berasal dari iuran pemberi kerja dan pekerja beserta hasil pengembangannya. JHT dapat dicairkan saat pensiun, cacat total tetap, meninggal dunia, berhenti bekerja, atau sebagian untuk keperluan tertentu sesuai ketentuan.
Contoh
Setelah mengundurkan diri, Andi mencairkan saldo JHT-nya melalui aplikasi BPJS Ketenagakerjaan.
Dasar hukum: UU No. 40 Tahun 2004 tentang SJSN; PP No. 46 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah; Permenaker No. 4 Tahun 2022
Cari artikel tentang Jaminan Hari Tua →
Istilah terkait
- Hubungan Kerja
- Istirahat Mingguan
- Iuran Jaminan Sosial
- Jaminan Kecelakaan Kerja
- Jaminan Kehilangan Pekerjaan
- Jaminan Kematian
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.