Kamus Hukum · Hukum Ketenagakerjaan

Jaminan Hari Tua

Disebut juga: JHT, old age security

Jaminan Hari Tua adalah program tabungan wajib BPJS Ketenagakerjaan yang dibayarkan sekaligus kepada peserta pada saat tertentu. Dananya berasal dari iuran pemberi kerja dan pekerja beserta hasil pengembangannya. JHT dapat dicairkan saat pensiun, cacat total tetap, meninggal dunia, berhenti bekerja, atau sebagian untuk keperluan tertentu sesuai ketentuan.

Contoh

Setelah mengundurkan diri, Andi mencairkan saldo JHT-nya melalui aplikasi BPJS Ketenagakerjaan.

Dasar hukum: UU No. 40 Tahun 2004 tentang SJSN; PP No. 46 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah; Permenaker No. 4 Tahun 2022

Cari artikel tentang Jaminan Hari Tua →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp