Kamus Hukum · Hukum Ketenagakerjaan

Hubungan Kerja

Disebut juga: employment relationship

Hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dan pekerja yang lahir dari perjanjian kerja. Hubungan ini ditandai tiga unsur pokok, yaitu adanya pekerjaan, upah, dan perintah. Bila ketiga unsur itu ada, seseorang dianggap pekerja yang dilindungi hukum ketenagakerjaan meskipun tidak ada kontrak tertulis.

Contoh

Kurir yang menerima perintah, target, dan gaji bulanan dari satu perusahaan dapat dinilai memiliki hubungan kerja dengan perusahaan tersebut.

Dasar hukum: Pasal 1 angka 15 dan Pasal 50 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Cari artikel tentang Hubungan Kerja →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp