Kamus Hukum · Hukum Ketenagakerjaan
Hubungan Kerja
Disebut juga: employment relationship
Hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dan pekerja yang lahir dari perjanjian kerja. Hubungan ini ditandai tiga unsur pokok, yaitu adanya pekerjaan, upah, dan perintah. Bila ketiga unsur itu ada, seseorang dianggap pekerja yang dilindungi hukum ketenagakerjaan meskipun tidak ada kontrak tertulis.
Contoh
Kurir yang menerima perintah, target, dan gaji bulanan dari satu perusahaan dapat dinilai memiliki hubungan kerja dengan perusahaan tersebut.
Dasar hukum: Pasal 1 angka 15 dan Pasal 50 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Cari artikel tentang Hubungan Kerja →
Istilah terkait
- Dewan Pengupahan
- Diskriminasi Kerja
- Hakim Ad Hoc PHI
- Istirahat Mingguan
- Iuran Jaminan Sosial
- Jaminan Hari Tua
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.