Kamus Hukum · Hukum Ketenagakerjaan
Iuran Jaminan Sosial
Disebut juga: premi BPJS, kontribusi
Iuran jaminan sosial adalah sejumlah uang yang dibayar secara teratur oleh peserta, pemberi kerja, atau pemerintah untuk program jaminan sosial. Pemberi kerja wajib memungut bagian iuran pekerja dari upah dan menyetorkannya bersama bagiannya sendiri ke BPJS. Keterlambatan pembayaran dapat dikenai denda dan sanksi administratif.
Contoh
Slip gaji karyawan menunjukkan potongan iuran JHT dan BPJS Kesehatan yang disetor perusahaan setiap bulan.
Dasar hukum: UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS, khususnya Pasal 19
Cari artikel tentang Iuran Jaminan Sosial →
Istilah terkait
- Hakim Ad Hoc PHI
- Hubungan Kerja
- Istirahat Mingguan
- Jaminan Hari Tua
- Jaminan Kecelakaan Kerja
- Jaminan Kehilangan Pekerjaan
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.