Kamus Hukum · Hukum Ketenagakerjaan

Jaminan Kecelakaan Kerja

Disebut juga: JKK

Jaminan Kecelakaan Kerja adalah program BPJS Ketenagakerjaan yang memberi manfaat berupa perawatan dan uang tunai bila peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja. Manfaatnya mencakup biaya pengobatan, santunan sementara tidak mampu bekerja, hingga santunan cacat atau kematian. Iurannya sepenuhnya dibayar pemberi kerja.

Contoh

Biaya operasi pekerja yang jarinya terluka mesin pabrik ditanggung program JKK.

Dasar hukum: UU No. 40 Tahun 2004 tentang SJSN; PP No. 44 Tahun 2015

Cari artikel tentang Jaminan Kecelakaan Kerja →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp