Kamus Hukum · Hukum Ketenagakerjaan
Diskriminasi Kerja
Disebut juga: employment discrimination
Diskriminasi kerja adalah perlakuan berbeda yang tidak adil terhadap pencari kerja atau pekerja berdasarkan jenis kelamin, suku, ras, agama, aliran politik, atau disabilitas. Setiap tenaga kerja berhak atas kesempatan yang sama untuk memperoleh pekerjaan. Setiap pekerja juga berhak mendapat perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari pengusaha.
Contoh
Lowongan yang menolak pelamar semata karena agamanya merupakan bentuk diskriminasi kerja.
Dasar hukum: Pasal 5 dan Pasal 6 UU No. 13 Tahun 2003
Cari artikel tentang Diskriminasi Kerja →
Istilah terkait
- Dana Kompensasi Penggunaan TKA
- Denda Keterlambatan Upah
- Dewan Pengupahan
- Hakim Ad Hoc PHI
- Hubungan Kerja
- Istirahat Mingguan
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.