Kamus Hukum · Hukum Ketenagakerjaan

Diskriminasi Kerja

Disebut juga: employment discrimination

Diskriminasi kerja adalah perlakuan berbeda yang tidak adil terhadap pencari kerja atau pekerja berdasarkan jenis kelamin, suku, ras, agama, aliran politik, atau disabilitas. Setiap tenaga kerja berhak atas kesempatan yang sama untuk memperoleh pekerjaan. Setiap pekerja juga berhak mendapat perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari pengusaha.

Contoh

Lowongan yang menolak pelamar semata karena agamanya merupakan bentuk diskriminasi kerja.

Dasar hukum: Pasal 5 dan Pasal 6 UU No. 13 Tahun 2003

Cari artikel tentang Diskriminasi Kerja →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp