Kamus Hukum · Hukum Ketenagakerjaan

Dana Kompensasi Penggunaan TKA

Disebut juga: DKP-TKA

Dana Kompensasi Penggunaan TKA adalah pungutan yang wajib dibayar pemberi kerja untuk setiap TKA yang dipekerjakan. Besarnya ditetapkan dalam mata uang dolar Amerika Serikat per jabatan per bulan. Dana ini menjadi penerimaan negara bukan pajak atau pendapatan daerah dan digunakan antara lain untuk pelatihan tenaga kerja lokal.

Contoh

Perusahaan membayar dana kompensasi bulanan untuk dua TKA yang bekerja sebagai konsultan teknis.

Dasar hukum: Pasal 47 UU No. 13 Tahun 2003 jo. UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 34 Tahun 2021

Cari artikel tentang Dana Kompensasi Penggunaan TKA →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp