Kamus Hukum · Hukum Ketenagakerjaan
Dana Kompensasi Penggunaan TKA
Disebut juga: DKP-TKA
Dana Kompensasi Penggunaan TKA adalah pungutan yang wajib dibayar pemberi kerja untuk setiap TKA yang dipekerjakan. Besarnya ditetapkan dalam mata uang dolar Amerika Serikat per jabatan per bulan. Dana ini menjadi penerimaan negara bukan pajak atau pendapatan daerah dan digunakan antara lain untuk pelatihan tenaga kerja lokal.
Contoh
Perusahaan membayar dana kompensasi bulanan untuk dua TKA yang bekerja sebagai konsultan teknis.
Dasar hukum: Pasal 47 UU No. 13 Tahun 2003 jo. UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 34 Tahun 2021
Cari artikel tentang Dana Kompensasi Penggunaan TKA →
Istilah terkait
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.