Kamus Hukum · Hukum Ketenagakerjaan
Denda Keterlambatan Upah
Disebut juga: late payment penalty
Denda keterlambatan upah adalah sanksi berupa tambahan pembayaran yang wajib dibayar pengusaha bila terlambat membayar upah. Besarnya dihitung persentase tertentu dari upah untuk setiap hari keterlambatan. Pembayaran denda tidak menghapus kewajiban pengusaha membayar upah pokoknya.
Contoh
Pekerja yang gajinya terlambat dua minggu dapat menuntut upah beserta denda keterlambatannya.
Dasar hukum: Pasal 95 UU No. 13 Tahun 2003 jo. UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 36 Tahun 2021
Cari artikel tentang Denda Keterlambatan Upah →
Istilah terkait
- Cuti Melahirkan
- Cuti Tahunan
- Dana Kompensasi Penggunaan TKA
- Dewan Pengupahan
- Diskriminasi Kerja
- Hakim Ad Hoc PHI
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.