Kamus Hukum · Hukum Ketenagakerjaan

Denda Keterlambatan Upah

Disebut juga: late payment penalty

Denda keterlambatan upah adalah sanksi berupa tambahan pembayaran yang wajib dibayar pengusaha bila terlambat membayar upah. Besarnya dihitung persentase tertentu dari upah untuk setiap hari keterlambatan. Pembayaran denda tidak menghapus kewajiban pengusaha membayar upah pokoknya.

Contoh

Pekerja yang gajinya terlambat dua minggu dapat menuntut upah beserta denda keterlambatannya.

Dasar hukum: Pasal 95 UU No. 13 Tahun 2003 jo. UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 36 Tahun 2021

Cari artikel tentang Denda Keterlambatan Upah →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp