Kamus Hukum · Hukum Ketenagakerjaan

Cuti Melahirkan

Disebut juga: maternity leave, cuti hamil

Cuti melahirkan adalah hak istirahat bagi pekerja perempuan sebelum dan sesudah melahirkan dengan tetap menerima upah. UU Ketenagakerjaan memberikan 1,5 bulan sebelum dan 1,5 bulan sesudah melahirkan. UU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak memungkinkan tambahan hingga total enam bulan dalam kondisi khusus yang dibuktikan surat dokter.

Contoh

Seorang karyawati mengajukan cuti melahirkan tiga bulan dan tetap menerima gaji penuh selama cuti.

Dasar hukum: Pasal 82 UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan

Cari artikel tentang Cuti Melahirkan →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp