Kamus Hukum · Hukum Ketenagakerjaan

BPJS Kesehatan

Disebut juga: JKN-KIS

BPJS Kesehatan adalah badan hukum publik yang menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan Nasional. Seluruh penduduk wajib menjadi peserta, termasuk pekerja yang didaftarkan oleh pemberi kerja. Iuran pekerja penerima upah ditanggung bersama oleh pemberi kerja dan pekerja.

Contoh

Karyawan baru meminta HRD segera mendaftarkannya beserta keluarga ke BPJS Kesehatan agar bisa berobat.

Dasar hukum: UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS; Perpres No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan sebagaimana telah diubah

Cari artikel tentang BPJS Kesehatan →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp