Kamus Hukum · Hukum Ketenagakerjaan
Arbitrase Hubungan Industrial
Disebut juga: industrial arbitration
Arbitrase hubungan industrial adalah penyelesaian perselisihan kepentingan dan perselisihan antar serikat pekerja di luar pengadilan melalui arbiter yang dipilih para pihak. Para pihak harus sepakat secara tertulis untuk menyerahkan perselisihan ke arbitrase. Putusan arbitrase bersifat final dan mengikat.
Contoh
Perusahaan dan serikat sepakat tertulis bahwa sengketa kenaikan tunjangan diputus oleh arbiter hubungan industrial.
Dasar hukum: Pasal 1 angka 15 dan Pasal 29 sampai Pasal 54 UU No. 2 Tahun 2004
Cari artikel tentang Arbitrase Hubungan Industrial →
Istilah terkait
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.