Kamus Hukum · Hukum Ketenagakerjaan

Alat Pelindung Diri

Disebut juga: APD, personal protective equipment, PPE

Alat pelindung diri adalah perlengkapan yang melindungi pekerja dari bahaya di tempat kerja, seperti helm, sarung tangan, masker, kacamata, dan sepatu keselamatan. Pengusaha wajib menyediakan APD secara cuma-cuma. Pekerja wajib memakainya sesuai ketentuan.

Contoh

Pekerja las berhak menolak bekerja bila perusahaan tidak menyediakan pelindung mata dan sarung tangan tahan panas.

Dasar hukum: UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja; Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi tentang Alat Pelindung Diri

Cari artikel tentang Alat Pelindung Diri →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp