Kamus Hukum · Hukum Ketenagakerjaan

Cuti Haid

Disebut juga: menstrual leave

Cuti haid adalah hak pekerja perempuan untuk tidak bekerja pada hari pertama dan kedua masa haid apabila merasakan sakit. Pekerja wajib memberitahukan kondisinya kepada pengusaha. Selama cuti haid, pekerja tetap berhak atas upah.

Contoh

Seorang operator produksi yang mengalami nyeri hebat di hari pertama haid memberi tahu atasan dan beristirahat dengan upah tetap dibayar.

Dasar hukum: Pasal 81 dan Pasal 93 UU No. 13 Tahun 2003

Cari artikel tentang Cuti Haid →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp