Kamus Hukum · Hukum Ketenagakerjaan
Cuti Haid
Disebut juga: menstrual leave
Cuti haid adalah hak pekerja perempuan untuk tidak bekerja pada hari pertama dan kedua masa haid apabila merasakan sakit. Pekerja wajib memberitahukan kondisinya kepada pengusaha. Selama cuti haid, pekerja tetap berhak atas upah.
Contoh
Seorang operator produksi yang mengalami nyeri hebat di hari pertama haid memberi tahu atasan dan beristirahat dengan upah tetap dibayar.
Dasar hukum: Pasal 81 dan Pasal 93 UU No. 13 Tahun 2003
Cari artikel tentang Cuti Haid →
Istilah terkait
- Asas No Work No Pay
- BPJS Kesehatan
- BPJS Ketenagakerjaan
- Cuti Melahirkan
- Cuti Tahunan
- Dana Kompensasi Penggunaan TKA
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.