Kamus Hukum · Hukum Ketenagakerjaan

Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Disebut juga: K3, occupational safety and health, OSH

Keselamatan dan kesehatan kerja adalah upaya melindungi pekerja agar selamat dan sehat selama bekerja serta mencegah kecelakaan dan penyakit akibat kerja. Setiap pekerja berhak memperoleh perlindungan K3. Pengusaha wajib menyediakan tempat kerja yang aman, alat pelindung diri, dan menerapkan aturan K3.

Contoh

Kontraktor gedung wajib menyediakan helm, sabuk pengaman, dan jaring pengaman bagi pekerja yang bekerja di ketinggian.

Dasar hukum: Pasal 86 dan Pasal 87 UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja

Cari artikel tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp