Kamus Hukum · Hukum Ketenagakerjaan

Kesempatan Menyusui

Disebut juga: hak menyusui, laktasi

Kesempatan menyusui adalah hak pekerja perempuan yang anaknya masih menyusu untuk menyusui atau memerah ASI selama waktu kerja. Pengusaha wajib memberikan kesempatan yang patut untuk itu. Pemerintah juga mendorong tersedianya ruang laktasi di tempat kerja.

Contoh

Kantor menyediakan ruang laktasi dan memberi jeda 30 menit bagi karyawati untuk memerah ASI.

Dasar hukum: Pasal 83 UU No. 13 Tahun 2003; PP No. 33 Tahun 2012 tentang Pemberian ASI Eksklusif

Cari artikel tentang Kesempatan Menyusui →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp