Kamus Hukum · Hukum Ketenagakerjaan
Kesempatan Menyusui
Disebut juga: hak menyusui, laktasi
Kesempatan menyusui adalah hak pekerja perempuan yang anaknya masih menyusu untuk menyusui atau memerah ASI selama waktu kerja. Pengusaha wajib memberikan kesempatan yang patut untuk itu. Pemerintah juga mendorong tersedianya ruang laktasi di tempat kerja.
Contoh
Kantor menyediakan ruang laktasi dan memberi jeda 30 menit bagi karyawati untuk memerah ASI.
Dasar hukum: Pasal 83 UU No. 13 Tahun 2003; PP No. 33 Tahun 2012 tentang Pemberian ASI Eksklusif
Cari artikel tentang Kesempatan Menyusui →
Istilah terkait
- Keadaan Memaksa dalam PHK
- Kecelakaan Kerja
- Keselamatan dan Kesehatan Kerja
- Kuota Pekerja Disabilitas
- Larangan PHK
- Lembaga Kerja Sama Bipartit
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.