Kamus Hukum · Hukum Ketenagakerjaan
Pekerja Anak
Disebut juga: child labour, buruh anak
Pekerja anak adalah anak berusia di bawah 18 tahun yang dipekerjakan. Pada prinsipnya pengusaha dilarang mempekerjakan anak, kecuali untuk pekerjaan ringan bagi anak usia 13 sampai 15 tahun dengan syarat ketat seperti izin orang tua dan jam kerja maksimal tiga jam. Anak juga dilarang dipekerjakan pada bentuk pekerjaan terburuk.
Contoh
Pemilik bengkel yang mempekerjakan anak 12 tahun seharian penuh dapat dikenai sanksi pidana.
Dasar hukum: Pasal 68 sampai Pasal 75 UU No. 13 Tahun 2003
Cari artikel tentang Pekerja Anak →
Istilah terkait
- Masa Percobaan Kerja
- Mediasi Hubungan Industrial
- Mogok Kerja
- Pekerja Harian Lepas
- Pekerja Migran Indonesia
- Pekerja Rumah Tangga
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.