Kamus Hukum · Hukum Ketenagakerjaan
Mogok Kerja
Disebut juga: mogok, strike
Mogok kerja adalah tindakan pekerja secara bersama-sama menghentikan atau memperlambat pekerjaan, yang merupakan hak dasar pekerja dan serikat pekerja. Mogok harus dilakukan secara sah, tertib, dan damai sebagai akibat gagalnya perundingan, serta diberitahukan secara tertulis kepada pengusaha dan instansi ketenagakerjaan dalam jangka waktu tertentu sebelumnya.
Contoh
Serikat pekerja memberitahukan rencana mogok kerja kepada perusahaan dan dinas tenaga kerja setelah perundingan upah buntu.
Dasar hukum: Pasal 137 UU 13/2003
Cari artikel tentang Mogok Kerja →
Istilah terkait
- Alih Daya
- Jaminan Kehilangan Pekerjaan
- Pemutusan Hubungan Kerja
- Pengadilan Hubungan Industrial
- Pengunduran Diri
- Perjanjian Kerja Waktu Tertentu
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.