Kamus Hukum · Hukum Ketenagakerjaan

Masa Percobaan Kerja

Disebut juga: probation, masa training

Masa percobaan kerja adalah periode awal untuk menilai kecocokan pekerja dengan pekerjaannya. Masa percobaan paling lama tiga bulan dan hanya boleh diterapkan pada pekerja tetap (PKWTT). Selama masa percobaan, pekerja tetap berhak atas upah tidak kurang dari upah minimum, dan masa percobaan pada pekerja kontrak (PKWT) batal demi hukum.

Contoh

Karyawan kontrak yang diberi masa percobaan tiga bulan dapat menuntut agar masa itu tetap dihitung sebagai masa kerja kontraknya.

Dasar hukum: Pasal 58 dan Pasal 60 UU No. 13 Tahun 2003 jo. UU No. 6 Tahun 2023

Cari artikel tentang Masa Percobaan Kerja →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp