Kamus Hukum · Hukum Ketenagakerjaan

Larangan PHK

Disebut juga: alasan PHK terlarang

Larangan PHK adalah ketentuan yang melarang pengusaha memutus hubungan kerja karena alasan tertentu. Alasan terlarang antara lain sakit dalam jangka waktu tertentu, menjalankan ibadah, menikah, hamil atau melahirkan, menjadi anggota serikat pekerja, serta perbedaan agama, suku, atau jenis kelamin. PHK dengan alasan tersebut batal demi hukum dan pengusaha wajib mempekerjakan kembali pekerja.

Contoh

PHK terhadap karyawati karena ia hamil batal demi hukum dan perusahaan wajib mempekerjakannya kembali.

Dasar hukum: Pasal 153 UU No. 13 Tahun 2003 jo. UU No. 6 Tahun 2023

Cari artikel tentang Larangan PHK →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp