Kamus Hukum · Hukum Keluarga & Waris
Larangan Perkawinan
Disebut juga: mahram, halangan nikah
Larangan perkawinan adalah ketentuan yang melarang perkawinan antara orang-orang tertentu. Contohnya hubungan darah dalam garis lurus, saudara kandung, hubungan semenda tertentu, dan hubungan susuan. Perkawinan yang melanggar larangan ini dapat dibatalkan. Dalam hukum Islam, orang yang haram dinikahi disebut mahram.
Contoh
Kedua calon mempelai tidak boleh menikah karena ternyata mereka saudara sepersusuan.
Dasar hukum: Pasal 8 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan; Pasal 39 Kompilasi Hukum Islam
Cari artikel tentang Larangan Perkawinan →
Istilah terkait
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.