Kamus Hukum · Hukum Keluarga & Waris
Legitieme Portie
Disebut juga: bagian mutlak, legitime portie
Legitieme portie adalah bagian tertentu dari harta warisan yang menjadi hak mutlak ahli waris garis lurus menurut KUHPerdata. Bagian ini tidak boleh dikurangi oleh pewaris melalui hibah atau wasiat. Jika hibah atau wasiat melanggar bagian ini, ahli waris berhak menuntut pengurangan. Besarnya bergantung pada jumlah anak yang ditinggalkan.
Contoh
Anak yang tidak disebut dalam wasiat ayahnya menuntut legitieme portie-nya di pengadilan negeri.
Dasar hukum: Pasal 913 dan 914 KUHPerdata
Cari artikel tentang Legitieme Portie →
Istilah terkait
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.