Kamus Hukum · Hukum Keluarga & Waris

Khulu'

Disebut juga: khuluk, khulu, talak tebus

Khulu' adalah perceraian atas permintaan istri dengan memberikan tebusan atau iwadh kepada suami, dan suami menyetujuinya. Perceraian karena khulu' termasuk talak ba'in, sehingga suami tidak dapat rujuk kembali selama masa iddah dan harus melakukan akad nikah baru bila ingin kembali. Di Indonesia, khulu' tetap harus melalui putusan pengadilan agama.

Contoh

Istri bersedia mengembalikan mahar sebagai tebusan agar suami setuju bercerai melalui khulu'.

Dasar hukum: KHI

Cari artikel tentang Khulu' →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp