Kamus Hukum · Hukum Keluarga & Waris
Khulu'
Disebut juga: khuluk, khulu, talak tebus
Khulu' adalah perceraian atas permintaan istri dengan memberikan tebusan atau iwadh kepada suami, dan suami menyetujuinya. Perceraian karena khulu' termasuk talak ba'in, sehingga suami tidak dapat rujuk kembali selama masa iddah dan harus melakukan akad nikah baru bila ingin kembali. Di Indonesia, khulu' tetap harus melalui putusan pengadilan agama.
Contoh
Istri bersedia mengembalikan mahar sebagai tebusan agar suami setuju bercerai melalui khulu'.
Dasar hukum: KHI
Istilah terkait
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.