Kamus Hukum · Hukum Keluarga & Waris

Khitbah

Disebut juga: peminangan, lamaran

Khitbah adalah peminangan, yaitu kegiatan menuju terjadinya hubungan perjodohan antara seorang pria dan wanita. Peminangan belum menimbulkan akibat hukum perkawinan, sehingga para pihak bebas memutuskan hubungan. KHI melarang meminang wanita yang masih dalam masa iddah raj'i atau sedang dipinang pria lain. Pemutusan peminangan sebaiknya dilakukan dengan cara yang baik.

Contoh

Keluarga pria datang melakukan khitbah sebelum menentukan tanggal akad nikah.

Dasar hukum: Pasal 1 huruf a dan Pasal 11 sampai 13 Kompilasi Hukum Islam

Cari artikel tentang Khitbah →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp